Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Jajaran Polsek Bengkunat Ungkap Peredaran Uang Palsu

Lampung Barat (Journal): Jajaran Polsek Bengkunat Polres Kabupaten Lampung Barat menangkap 3 orang pelaku peredaran uang palsu dengan modus berbelanja di warung-warung. Kejadian terungkap setelah pelaku membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 2 liter menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu di sebuah warung milik seorang korban (AH) di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (19/12) sekira jam 17.00 WIB.

Korban merasa heran, sebab uang yang diterima tersebut terasa beda ketika di raba, kemudian korban pun mencoba membandingkan uang pecahan seratus ribu yang ia punya. Saat dilakukan perbandingan, korban langsung curiga bahwa uang yang diterima adalah uang palsu atau tidak asli.

Korban kemudian bergegas keluar warung untuk mencari kedua pelaku, dan korban melihat pelaku dengan jarak sekira 100 m sedang berbelanja dan meninggalkan warung milik saksi Ade Dudin yang berada tidak jauh dari warung milik korban.

Dikarenakan korban sudah menaruh curiga pada kedua pelaku tersebut. Korban mendatangi warung milik saksi Ade Dudin dan bertanya kepada saksi belanja apa sajakah kedua pelaku tersebut dan bayar menggunakan apa. Saksi ade dudin pun menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut berbelanja 1 bungkus rokok dan 1 buah korek api gas dengan total belanja Rp 20 ribu rupiah dengan membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu rupiah dan memberikan uang kembali sebesar Rp 80 ribu rupiah.

Korban pun mencoba untuk melihat uang yang diberikan oleh kedua pelaku tersebut dan kembali mencoba untuk membandingkan uang yang diterimanya ternyata uang tersebut sama yang diduga palsu atau tidak asli.

Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menerangkan, ke 3 pelaku yang kita tangkap yakni Sutrisno (31), Rohadi dan Edy Haryono (43). Ketiganya merupakan warga Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Para pelaku tersebut kita tangkap berdasarkan Laporan Korban AH, Warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Setelah Polsek Bengkunat menerima Laporan atas kejadian tersebut, kemudian Anggota Polsek Bengkunat segera mendatangi TKP dan melakukkan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa sebagian besar warga (Pemilik warung) yang berada di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat sudah menjadi korban para pelaku dengan modus yang sama. Dan barang bukti yang diduga uang palsu yang sementara berhasil diamankan dari warga adalah uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 7 lembar,” terang Kapolsek.

Berdasarkan ciri-ciri fisik pelaku yang diterangkan oleh pelapor dan saksi-saksi, maka sekira Jam 19.00 Wib di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat, Iptu Ono Karyono S.H, M.H., selaku Kapolsek Bengkunat bersama anggotanya mengamankan ke dua orang pelaku yang diketahui bernama Rohadi dan Sutrisno berikut barang bukti yang ada pada pelaku saat itu yaitu 2 bungkus rokok dan korek serta uang yang diduga palsu pecahan Rp.100 ribu rupiah sebanyak 17 lembar.

Menurut keterangan pelaku Sutrisno, dirinya membenarkan bahwa uang yang diduga palsu pecahan Rp.100 ribu rupiah sebanyak 17 Lembar yang diamankan tersebut adalah sisa uang pecahan Rp.100 ribu rupiah sebanyak 25 Lembar yang ia bawa bersama Rohadi untuk dibelanjakan di warung-warung di Pekon Pagar Bukit, adalah benar uang palsu, dan kedua pelaku juga menerangkan bahwa pada hari Rabu, (18/12/2019) kedua Pelaku juga membawa dan membelanjakan sampai habis uang yang diduga palsu pecahan Rp.100 ribu rupiah sebanyak 25 lembar.

Pelaku Sutrisno menerangkan,uang yang diduga palsu pecahan Rp.100 ribu rupiah itu ia beli dari Edi sebesar Rp.9 Juta Rupiah dan mendapatkan pecahan Rp.100 ribu rupiah sebanyak 180 Lembar yang disaksikan oleh Pelaku Rohadi. Dari kejadian tersebut pelaku Sutrisno menerangkan uang yang diduga pecahan Rp.100 ribu rupiah sebanyak 180 Lembar tersisa sebanyak 100 lembar dan masih disimpan dirumahnya.

“Sementara itu, dari keterangan pelaku Rohadi, dirinya membenarkan keterangan pelaku Sutrisno, dan pelaku Rohadi juga menerangkan sekira 5 bulan yang lalu tahun 2019, dirinya mendapatkan uang yang diduga palsu pecahan Rp.100 ribu rupiah sebanyak 100 lembar yang diduga dari Edi, selanjutnya pelaku Edi menyuruh Rohadi untuk membelanjakan uang yang diduga palsu tersebut sampai habis, dan uang tersebut dibelanjakan oleh pelaku Rohadi selama 4 hari di wilayah Kecamatan Ngambur dan wilayah Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Dan dari hasil keterangan ke dua pelaku pada jumat (20/12/2019) sekira jam 15.00 Wib, Anggota Polsek Bengkunat dipimpin Kapolsek Iptu Ono Karyono S.H.,M.H., melakukan pengembangan menuju keberadaan rumah pelaku Sutrisno, dari rumah pelaku didapat uang yang diduga palsu pecahan Rp.100 ribu rupiah sebanyak 100 lembar.

Kemudian Anggota Polsek Bengkunat langsung menuju keberadaan rumah pelaku Edi dan langsung menangkap pelaku serta barang bukti yang ada pada pelaku uang yang diduga palsu pecahan Rp.100 Ribu Rupiah sebanyak 3 lembar. Dari keterangan Pelaku, dirinya melakukkan perbuatan tersebut sudah hampir 4 tahun, dan uang yang diserahkan kepada pelaku Sutrisno dan pelaku Rohadi yang diduga palsu tersebut ia dapatkan dari pelaku DY warga Lombok, Jawa Timur.

Dan atas perbuatannya, para pelaku di kenakan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Jadi, total barang bukti yang berhasil di amankan yakni 127 lembar uang diduga palsu pecahan Rp.100.000, 2 bungkus rokok, 2 korek api gas, 3 lembar uang pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang pecahan nominal Rp 20.000 serta 1 unit Roda 2 Honda Beat warna merah,” ungkap Kapolsek.
(Fb)



WhatsApp chat