Pemkab Waykanan Berikan Sertifikat Program PTSL
Way Kanan(journal): Mengawali sambutan ini atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya menyambut baik kegiatan pelaksanaan penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada hari ini. Kegiatan tersebut tentu disambut gembira oleh warga yang telah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak tanahnya,Senin(22/12).
Tanah merupakan adalah aset yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan.
Inilah fungsi dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan program strategis nasional. Sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi terjadi sengketa tanah.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan sangat mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut, dukungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengenai pensertifikatan tanah tersebut dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi bagi aparat kampung tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap pada tahun 2017 dan tahun 2018.
Saya meminta kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait agar berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL ini, khususnya kepada camat, lurah, kepala kampung dan kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program PTSL, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik–baiknya.
Pada kesempatan yang baik ini juga saya mengajak kepada kita semua, mari jadikan moment penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan pembangunan di segala bidang agar Kabupaten Way Kanan semakin maju dan berdaya saing.
Khususnya dalam memberikan layanan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Berilah pelayanan yang mudah bagi masyarakat dalam pembuatan sertifikat. Jangan terkesan berbelit-belit dan mempersulit dalam pembuatan sertifikat, sebagaimana telah dicanang oleh pemerintah pusat.
(jhon)