Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

KPK Periksa Bachtiar dan Tamanuri

Bandar Lampung (Journal):Kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara merembet ke mana-mana. Dua tokoh senior Lampung pun diperiksa, Selasa (17/12).

Mengutip keterangan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah siang tadi, penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPR Tamanuri, orang tua tersangka bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.

Kedua tokoh senior Lampung ini diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Sebelumnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwakan pemeriksaan kepada Endah Kartika Prajawati, istri bupati non aktif Lampung Utara AIM, terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Perkara Suap Proyek Disdag dan PUPR

AIM diduga menerima uang dari dua proyek di dua dinas wilayahnya yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Pertama, pada proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima sejumlah uang dari Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril, dan diterima melalui Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara Wan Hendri.

Tersangka Hendra Wijaya Saleh diduga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Rp240 juta diserahkan pada Raden Syahril sehingga sejumlah Rp60 juta masih berada di Wan Hendri.

Adapun dalam OTT, tim Satgas KPK hanya menemukan barang bukti uang Rp200 juta untuk bupati yang diamankan dari kamarnya.

Uang suap diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu, Pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai sebesar Rp1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Sementara itu, pada Dinas PUPR Kab. Lampung Utara, tersangka Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait proyek di dinas itu. Perinciannya adalah Rp600 juta yang diterima sekitar Juli 2019; Rp50 juta pada akhir September, dan Rp350 juta pada 6 Oktober 2019. Semua uang ditemukan KPK di rumah Raden Syahril.

Uang suap diduga berasal dari Chandra Safari selaku pihak rekanan dalam perkara ini yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara sejak 2017 hingga 2019.

Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang kepada sang bupati melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

Sebelumnya, ada juga permintaan dari Bupati Agung pada Syahbuddin agar menyiapkan setoran fee sebesar 20% sampai 25% dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR.

Permintaan disampaikan Agung pada saat dia baru menjabat sebagai bupati dengan maksud memberi syarat pada Syahbuddin apabila ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyetujui permintaan itu.

Sumber:Sinar Lampung



WhatsApp chat