Polres Tanggamus Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Cempaka
Tanggamus (Journal) : Gelar konferensi pers hasil giat operasi Cempaka Krakatau 2019 yang dilaksanakan tanggal 25 November sampai 8 Desember 2019 lalu dipimpin langsung Wakapolres Kompol MN. Yuliansyah Pendopo Utama Mapolres Tanggamus. Jum’at (13/12/19).
Wakapolres Tanggamus Kompol MN.Yuliansyah mengatakan, dalam operasi Cempaka Krakatau 2019, Polres Tanggamus selain berhasil mencapai target operasi (TO), pihaknya juga berhasil mengungkap 8 perkara.
” Hanya satu Target Operasi dalam ops Cempaka ialah kasus yang melanggar pasal 368 KUHPidana, dan itu tercapai. Kemudian selain TO, ada delapan perkara yang juga berhasil kita ungkap adalah kasus pemerasan di Jalinbar dua kasus yakni di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Pekon Belu Kecamatan Kotaagung Barat, proses lanjut, pungli dengan pelaku dibawah umur 1 kasus, curas atau penodongan 1 kasus dan premanisme 2 perkara dari Polsek Talangpadang dan Polsek Wonosobo yang tersangkanya kita lakukan pembinaan.” Ungkap Wakapolres.
Kemudian lanjutnya, perkara judi koprok dan kartu remi diwilayah hukum Polsek Semaka 1 kasus dengan empat orang pelaku,” lalu ada kasus Prostitusi 1 perkara diwilkum Polsek Kotaagung yang tersangkanya juga kami lakukan pembinaan,” kata Wakapolres.
Lebih lanjut Kompol MN. Yuliansyah mengungkapkan, dari Delapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 orang pelaku dengan berbagai jenis barang bukti.” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 4 unit Handphone, uang Rp 825 ribu, ratusan botol miras berbagai merk dengan rincian, 127 botol kecil, 79 botol besar dan 8 jerigen tuak setara kurang lebih 220 liter,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan, semua barang bukti ratusan botol miras itu dikumpulkan dari Satuan Sabhara dan 8 Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Tanggamus.” Rinciannya, Sat Sabhara 77 botol, Polsek Sumberejo 9 botol dan 2 jerigen tuak, Polsek Limau 15 botol, Polsek Talangpadang 23 botol, Polsek Semaka 12 botol dan 1 jerigen tuak, Polsek Cukubalak 10 botol dan 1 jerigen tuak, Polsek Kotaagung 8 botol, Polsek Pugung 6 botol dan 2 jerigen tuak, Polsek Pulaupanggung 36 botol dan 2 jerigen tuak,” imbuhnya. (Jeni)