FLM Nilai Kejati Lamban
Bandar Lampung (Journal) : Front Lampung Menggugat (FLM) menggelar aksi di depan kantor Kejati,senin (2/12).
Aksi ini merupakan seruan agar aparatur hukum segera menangani kasus dugaan korupsi honorarium Tim Raperda dan Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Bumi Ruwa Jurai pada tahun 2015 lalu.
Sebab, saat ini kinerja aparatur hukum, khususnya Kejati Lampung cenderung lambat dalam menangani dan memberantas korupsi.
Terhitung sejak 30 November 2016 hingga saat ini telah mengeluarkan empat surat perintah penyidikan (sprindik). Akan tetapi hingga saat ini perkara tersebut terkesan Abu-Abu alias tidak jelas.
Perkara yang terindikasi melibatkan Arinal Djunaidi pada tahun 2015 saat menjabat Sekprov dan kini menjadi orang nomor 1 di Lampung ini tentunya citra Lampung ada ditangan sang Gubenur.
Koordiantor lapangan aksi Front Lampung Menggugat Faqih Sanjaya,
menjelaskan tujuan digelarnya aksi agar birokrasi Lampung bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, para penegak hukum dapat bersikap tegas tanpa pandang bulu.
“Korupsi itu menjadi penyakit yang susah dideteksi dan menjadi ancaman bagi kehidupan birokarsi bangsa ini. Kalau perkara yang sudah terdeteksi mengapa tidak dieksekusi agar hukum tidak menjadi permainan bagi koruptor,” tegas Faqih, saat menggelar aksinya Senin (2/12).
Perkara yang mangkrak sudah 3 tahun inilah yang menjadi dasar rakyat Lampung tercengang dan bertanya – tanya.
Mengapa perkara yang merugikan negara senilai Rp 2.316.450.000 tidak ada kepastian hukum dan justru menjadikan asumsi negatif masyarakat bahwa dapat diduga Kejati Lampung terdapat unsur permainan dalam perkara.
Adapun tuntutan dari Front Lampung Menggugat (FLM) diantaranya, mendesak Kejaksaan tinggi Lampung yang menangani perkara ini bertindak profesional dan bebas intervensi.
“Kami juga mendesak Kejati Lampung untuk tidak bermain-main atas perkara ini. Karena berdasarkan informasi yang kami dapat, adanya dugaan untuk meng SP3 kan perkara tersebut,”ucap dia.
Selain itu, jika perkara di Kejati ini jalan ditempat, ia mendesak kpk untuk mengambil alih perkara tersebut.
“Kami juga akan meminta komisi 3 DPR RI untuk ikut memantau perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,”ujar dia.
Ditempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka kepada teman-teman yang datang menanyakan perkembangan perkara.
“Silahkan saja datang kemari tidak apa-apa, karena masyarakat punya hak untuk tahu. Perkara ini masih tetap berlanjut, tidak ada yang namanya di hentikan, Tetapi kami minta dukungannya, agar perkara ini dapat segera diselesaikan,” singkat Ari Wibowo.
Disisi lain, praktisi hukum pengacara muda Lampung Hermawan yang biasa disapa qiyai, dalam hal ini sebagai Koordinator Presidium Front Lampung menggugat meminta Kejaksaan Tinggi Lampung agar menangani permasalahan ini secara profesional serta terang benderang dan bebas dari intervensi.
“Kami FLM akan terus mengikuti jalannya perkara ini bila tidak ada kejelasan kami meminta supervisi kepada KPK untuk mengambil alih penangannannya, serta kamipun akan berkoordinasi pada KOMISI 3 DPR RI,” jelas Hermawan saat ditemui di kantornya.
Masih menurut Hermawan yang juga ketua DPD KPK TIPIKOR Bandar Lampung ini, pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung untuk segera mengabil sikap dan tingkatkan ke tingkat penyidikan.
“Kami juga memohon kepada KPK RI untuk dapat mengotrol perkara ini apabila Kejaksaan merasa tidak sanggup, kami meminta kepada KPK RI untuk mensupervisi,” tutupnya.

