Oknum kakam jadi tersangka,sekda angkat bicara
Way Kanan (Journal): Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan Kepala Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambang Umpu, Way Kanan, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalah gunaan dana APBK tahun anggaran 2015, Kamis (28/11/2019)
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, M Judhy Ismono, SH. MH, mengatakan, Ya Kami sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, atas nama Sumarwan. Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalah gunaan dana APBK Tahun 2015, sebesar Rp121,255,281.
“Ada pun tiga Pasal yang kita tetapkan kepada tersangka, Pasal 2 Undang-undangan nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, dengan ancama hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun atau dengan Subsider denda Dua Ratus Juta sampai dengan Satu Milyar,”ungkapnya.
Judhy melanjutkan, Dan pasal ke-tiga pasal 9 nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 paling lama lima tahun atau denda Lima Puluh Juta sampai dua ratus lima puluh juta rupiah.
“Selanjutnya tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan. Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan pelimpahan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang, Bandarlampung,”tutupnya.
Sekda Waykanan menyampaikan permasalahan saat ini. “Kalau menyimpang ya harus diperbaiki selesaikan kalau nggak selesai-selesai nanti masuk ranah hukum Iya sekarang ini kita prihatin sekali nggak ada yang punya cita-cita bermasalah dengan hukum, sudah himbau dan ingatkan cuma menganggap itu sepele,”ujarnya.
“Inikan kasus 2015 ditemukan di tahun 2016 di awal pak bupati menjabat, waktu itu kita masih belum jelas masalahnya apa, pas kita suruh inspektorat masuk sudah nggak bisa masuk lagi karena sudah diambil alih oleh kejaksaan,”sambungnya.
Menurutnya pihaknya tetap melakukan pembinaan, “Tapi kita tetap melakukan pembinaan agar itu yang dianggap jadi persoalan itu diselesaikan kalau memang dia harus disetor ya disetor, kalau memang harus di pulangkan ke negara pulang kan, kalau memang ada kekurangan volume ditambah dengan sesuai perencanaan dan saya sudah panggil di tahun 2019 ini saya suruh selesaikan permasalahan itu,”imbuhnya.
Jhon

