Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Heri Agus Setiawan Pimpin Rapat Paripurna DPRD Tanggamus

Tanggamus (Journal) : Pengangkatan/Pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon, salah satu dari tiga agenda rapat Rancangan Peraturan Daerah
(Rapendra) DPRD Kabupaten Tanggamus, Ruang rapat DPRD,senin(18/11).

Pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua Irwandi Suralaga, Teddy Kurniawan dan Kurnain.

Wakil Bupati A,M Syafi’i dalam sambutan-nya menyampaikan, bahwa diperlukan penetapan kebijakan daerah, untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas kuat dalam pelaksanaannya.

Berkenaan dengan itu, ia mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanggamus, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Guru dan Tenaga kependidikan Kabupaten Tanggamus.

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Kabupaten Tanggamus.

“Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat. Demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini,” tandas Wabup.

Selanjutnya dilakukan juga Penandatanganan MoU Nota Kesepahaman Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020. MoU ini nantinya menjadi pedoman bagi Pemkab Tanggamus dan DPRD Tanggamus dalam penyusunan Ranperda Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 yang akan datang. (Jeni)



WhatsApp chat