2 Tahun Terbengkalai, PLN UPK Tarahan Akan Rehab GSG Kalianda Milik Pemda
Lampung Selatan (Journal): PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tarahan akan melakukan rehab Gedung Serba Guna (GSG) Kalianda yang terletak di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Pasalnya, GSG kebanggaan masyarakat Kota Kalianda itu sudah dua tahun terbengkalai dan tidak dapat digunakan.
Hal tersebut dikatakan Ottniel Marrung selaku manager PT PLN UPK Tarahan saat meninjau GSG Kalianda yang didampingi Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Pemkab Lampung Selatan Feri Bastian.
“Kami berencana untuk melakukan rehab GSS ini dengan menggunakan dana CSR. Tapi semua harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ottniel Marrung disela-sela peninjauannya, Senin (11/11/2019).
Namun menurutnya, rencana rehab GSG melalui dana CSR tersebut tentunya akan terlebih dahulu disampaikan pihaknya kepada PT PLN UIKBS (Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel) dan PLN Pusat.
“Mudah-mudahan ini (rehab) bisa dimasukkan dalam anggaran CSR PLN pada Tahun 2020,” tutur Ottniel Marrung.
Sebelumnya Ottniel Marrung beserta rombongan pada Senin (11/11/2019) pukul 07:30 WIB, melakukan audiensi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan di rumah dinas bupati setempat.
Usai melakukan audiensi dan berdialog dengan Plt Bupati Lampung Selatan bersama jajaran, Ottniel Marrung langsung meninjau GSG Kalianda yang terletak di Jalan Zainal Abidin Pagaralam, atau tepatnya di sekitar Tugu Adipura Kalianda.
Sementara dalam audiensi itu, Plt Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada PT PLN UPK Tarahan yang sudah berniat menurunkan dana CSR untuk merehab GSG Kalianda tersebut.
“Seperti kita ketahui bersama, manfaat GSG ini bukan hanya digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah saja, tapi masyarakat juga bisa menggunakannya. Kedepan kita akan fungsikan lagi GSG tersebut apabila telah direnovasi,” kata Nanang.
Fitri