Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Kajari Tanggamus Saksikan Pergantian Bawahannya

Tanggamus (Journal) : Prosesi pergantian tiga kasi dan Kacabjari Tanggamus di Talangpadang yang berlangsung di aula kejari setempat, dipimpin Kepala Kejari Tanggamus, David Palapa Duarsa, S.H., M.H. Senin (04/11/19).

Posisi lingkup Korps Adhyaksa Kabupaten Tanggamus yang mengalami pergantian, meliputi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dari pejabat lama Ridho Rama Z., S.H., M.H. yang kini bertugas sebagai Kasi Intelijen Kejari Solok Selatan, kepada pejabat baru M. Rizka Saputra, S.H., M.H. dari Jaksa Fungsional Kejari Lampung Tengah. Kemudian Kasi Tindak Pidana Khusus dari pejabat lama Faisal Rachman, S.H. yang kini bertugas sebagai Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Cimahi, kepada pejabat baru Arinto Kusumo, S.H. dari Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Berikutnya, posisi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) saat ini dijabat Desmi Yulian, S.H. dari Kasubbag Bin Kejari Tulangbawang, menggantikan pejabat lama Ali Habib, S.H. yang kini bertugas sebagai Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talangpadang. Ali Habib menggantikan pejabat lama Andre Suprianus, S.H., M.H. yang kini bertugas sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang.

Dalam sambutannya Kajari Tanggamus mengatakan, pergantian personel dan penempatannya melalui alih tugas jabatan dan alih wilayah penugasan secara kontinyu dan terpola berdasarkan kapabilitas, profesionalitas, pengalaman kerja, dan pencapaian prestasi merupakan sebuah dinamika yang wajar. Sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan agar roda organisasi kejaksaan terus berjalan dinamis ke arah dan tujuan yang tepat.

“Hal tersebut merupakan bagian dari pola jenjang karir pegawai yang telah disusun, dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya aparatur Kejaksaan yang handal,” ujar Kajari Tanggamus.

David melanjutkan, alih tugas seperti ini diperlukan dalam upaya optimalisasi kinerja, sehingga diharapkan personel yang ditunjuk dapat mengakselerasi penyelesaian tugas dengan baik, serta memberikan nilai tambah positif bagi kejaksaan.

Pergantian pejabat tiga Kasi dan Kacabjari Tanggamus di Talangpadang itu, berdasarkan Lampiran Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-510/C.4/09/2019 tanggal 17 September 2019, Nomor: Kep-IV-622/C.4/10/2019 Tanggal 10 Okt 2019, Nomor: Kep-IV-598/C.4/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019, Nomor: Kep-IV-640/C.4/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019 . Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kajari Tanggamus Nomor: PRINT-131/L.8.19.1/Cp/10/2019. (Jeni).



WhatsApp chat