AKP Reza : Lebih 2 Ribu Pelanggar Terjaring Rajia Zebra Krakatau Polresta Balam
Bandar Lampung (Journalis): Dalam Operasi Zebra Krakatau Satlantas Polresta Bandar Lampung tilang 2 ribu 327 pelanggar lalu lintas. 2 ratus 44 diantarnya menjalani sidang ditempat, ya ng digelar di makam pahlawan tepatnya di jalan tengku umar bandar lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan selama melaksanakan Operasi Zebra selama tujuh hari pihaknya menindak lebih dari 2 ribu tigaratusan pelanggaran lalu lintas, dan hari ini dilaksanakan sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas tersebut.
Dengan rincian berupa 244 surat tilang yang diberikan dan langsung menjalani sidang serta membayar denda tilang di tempat melalui bank yang telah di tunjuk.
Dengan rincian tilang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor sebanyak 181, surat ijin mengemudi sebanyak 51 dan penyitaan kendaraan bermotor roda dua 12 kendaraan. Reza pun mengatakan jumlah pengendara maupun pengemudi yang mendapat tilang ini melebihi target yang dicanangkan.
“Targertnya 2.000 tapi ini sudah melebihi, artinya ini kesadaran masyarakat terhadap tertib lalulintas masih rendah.
Reza menambahkan pelanggaran masih banyak didominasi oleh pengendara sepeda motor yang mana ada seribu lebih perkara.
“Paling banyak masalah penggunaan helm SNI, ada 635 perkara, 89 perkara pelanggaran melawan arus, melanggar menggunakan handphone saat berkendara 21 perkara, berkendara dibawah umur sebanyak 204 perkara, surat-surat sebanyak 322 perkara, dan lain-lain 318 perkara. Adapun barang yang disita atas pelanggaran ini, lanjut Reza, SIM sebanyak 783, STNK 1293 dan kendaraan 7.
“Para pelanggarnya masih banyak didominasi dari para pelajar, yakni 950 perkara,” ucapnya.
Reza pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas dengan melengkapi kelengkapan kendaraan terutama surat menyurat.
Jajaran Sat lantas Polresta Bandar Lampung, melaksanakan giat penertiban kendaraan bermotor dalam rangka OPERASI ZEBRA KRAKATAU 2019 kali ini bekerja sama dengan instansi terkait baik Dishubkota dan Pom AD serta Pom AL, serta Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dibantu kehadiran Mobil Sim Keliling Polresta Bandar Lampung dan mobil Teras Keliling BRI Unit Teluk Betung.