Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Polsek Abung Selatan Amankan Pelaku Pencurian

Lampung Utara (Journal): Remaja 19 tahun diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan Polres Lampung Utara karena terbukti melakukan pencurian disalah satu rumah warga Desa Buring Kencana, Kecamatan Blambangan Pagar.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengungkapkan, ditangkap karena pelaku telah maulakukan pencurian berupa satu buah handphone merk oppo type A5S warna biru dan satu buah jam tangan merk casio warna silver.

“Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara masuk kerumah korban dengan cara merusak dinding rumah korbannya menggunakan golok kemudian merusak pintu lemari dan mengambil handphone dan jam tangan milik korban,” kata Sukimanto, Rabu (16/10/2019).

Pelaku, lanjutnya terancam dengan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya 5-7 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku anggota Polsek Abung Selatan Pokres Lampung Utara juga telah mengamankan barang bukti alat serta hasil aksi pencuriannya.

“Selain sebilah golok yang dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya juga diamankan satu unit handpone dan satu buah jam tangan,” ujarnya.

Ditambahkan, AKP Sukimanto pelaku tindak pidana pencurian itu berinisial MR (19) tahun yang masih merupakan tetangga kampung korban di Desa Buring, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Orean



WhatsApp chat