Pemda Way Kanan Teken MoU dengan Komisi Informasi Lampung
Way Kanan (journal): Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Komisi Informasi Provinsi Lampung Tentang Keterbukaan Informasi Publik Sekaligus Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, (16/10).
Pada kesempatan ini saya memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
Mengawali sambutan ini atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Datang kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Bapak Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H, dan saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung yang telah bersedia menadatandangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tentang Keterbukaan Informasi Publik Sekaligus mensosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: B.109/IV.16-WK/HK/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Dari kegiatan kita pada hari ini menjadi moment penting akan mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi, serta pelayanan Informasi Publik di lingkungan Organisasi atau Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas dapat terus meningkat.
Keterbukaan Informasi merupakan salah satu misi kita, yaitu menjalankan amanat rakyat dengan mengedepankan Keterbukaan Informasi dan transparansi dalam berbagai bidang, termasuk capaian maupun kekurangan pembangunan yang wajib diketahui masyarakat luas.
Terlebih era globalisasi keterbukaan informasi fublik tidak dapat kita bendung, tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, badan publik baik ditingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
Demikian juga informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dari pelaksanaan kegiatan Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, kita meraih Peringkat V tahun 2017 dan peringkat III Tahun 2018 pada kegiatan pemeringkatan anugrah keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung. Paling tidak kita sudah mendapat pengakuan dari Komisi Informasi Provinsi Lampung bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, Akhirnya dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan secara resmi saya nyatakan dibuka.
LaporanKadis Kominfo, Achmad Gantha
Ingat akan arahan Bapak Bupati ketika itu dimana tempat bahwa konsistensi Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam melakukan pembinaan dan penyebarluasan informasi pada masyarakat tjuannya agar terus menghasilkan inovasi dan perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten Way Kanan.
Upaya untuk mengawali dan memperkuat pembangunan sekabupaten Way Kanan, juga dikampung atau Desa, maka akan dibuat program transparansi tata kelola pemerintahan kampung dengan membentuk PPID seluruh kampung sekabupaten Way Kanan. Menghadirkan pemerintahan yang terbuka ( Transparan ), bersih dan melayani menjadi salah satu misi pemerintah Kabupaten Way Kanan Dibawah Kepemimpinan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M.
Hak memperoleh informasi merupakan hak masyarakat dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan sehingga terwujud, e Government, Good dan Clean Government., Dalam upaya mengimplementaskan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.109/IV.16-WK/HK/2017 Tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, pada hari ini Kabupaten Way Kanan tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dalam pembangunan daerah akan dilaksanakannya penandatanganan MoU atau Nota kesepahaman Anatara Bapak Bupati Way Kanan atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Bersama Komisi Informasi Provinsi Lampung agar kita selaku abdi masyarakat selalu senantiasa menyebarkan informasi-informasi terkait pembangunan diwiayah Kabupaten Way Kanan baik melalui website maupun media sosial lainnya.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN,
1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa
3) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
4) Permendagri Nomor 03 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan informasi dan dokumentasi kemendagri dan Pemerintah Daerah
5) Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
6) Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik Desa
7) Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
8) Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.109/IV.16-WK/HK/2017 Tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu diligkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini dilangsungkan pada hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2019 di Ruang Rapat Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
PESERTA SOSIALISASI
Peserta sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan pada hari ini lebih kurang berjumlah 60 Orang yang berasal dari SKPD, Kecamatan dan Kampung dalam wilayah Kabupaten WayKanan.
NARA SUMBER
Nara Sumber sosialisasi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Bapak Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H
Demikian yang dapat kami laporkan pada kesempatan ini. Kepada Bapak Bupati, pada saatnya nanti kami mohon kiranya untuk dapat memberikan pengarahannya, sekaligus membuka secara resmi Pelaksanaan sosialisasi pada hari ini .
Jhon