Fery Soneri & Rekan Daftarkan Gugatan Perdata Kejaksaaan Negeri Way Kanan dan Polsek Kasui Terkait Kasus Pencurian dan Kekerasan
Way Kanan (journal): Kantor Pengacara Fery Soneri & Rekan pada hari Rabu 16 Oktober 2019 telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap KEJAKSAAN NEGERI WAY KANAN dan POLSEK KASUI
Gugatan perdata dilakukan oleh *ZANDRI EFENDI Bin SAMARUDIN dan HERMAWAN Bin ALIZAMAN terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang pada tanggal 18 Juli 2017 DIVONIS BEBAS oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu perkara No 49/Pid.B/2017/PN BBu karena Tidak Terbukti secara Sah dan Meyakinkan BERSALAH melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa*
Putusan PN Blambangan Umpu tersebut dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1060 K/Pid/2017 tanggal 6 Nopember 2017
Sejak ditangkap tanggal 9 Januari 2017 ..Penggugat telah menjalani penahanan selama *190 hari* sampai akhirnya pada tanggal 18 Juli 2017 Penggugat dibebaskan dari tahanan
*Gugatan Perdata terdaftar dengan register perkara No : 18/Pdt.G/2019/PN BBu*
Pada pokoknya penggugat didalam Petitumnya menuntut agar :
1. *Tergugat dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum*
2. *Tergugat membayar tuntutan ganti kerugian materiil senilai Rp. 116 juta dan kerugian immateriil senilai 1 milyar* atas putusan bebas tersebut
Setelah gugatan didaftarkan..maka tinggal menunggu Jadwal Persidangan yg ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. (jhon)
*Fery Soneri,SH*
*Ali Rahman,SH*
*(Kuasa Penggugat)*

