Kuasa Hukum Ungkap Kronologis Sengketa Lahan Bendungan Gerak Jabung
Bandar Lampung (Journal) : Sengketa lahan ganti kerugian lahan Bendungan Gerak Jabung, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, masih proses sidik tingkat Polda Lampung. Kuasa Hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing ungkap kronologis terjadinya sengketa lahan tersebut dan diklaim kepemilikan oleh oknum Jaksa Dicky Zaharudin dengan 10 AJB diduga palsu.
David Sihombing diruang kerjanya, Minggu, 06 Oktober 2019 kepada tim media ini menyampaikan bahwa, ahli waris An.Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dan kawan-kawan, mengakui objek tanah milik Suwardi Ibrahim adalah milik Doddy Syakhrun Tanjung seluas 100 Ha, padahal lahan tersebut pemiliknya adalah Hi. Suwardi Ibrahim.
Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) saat hidupnya terungkap hanya suruhan dari Suwardi Ibrahim untuk menjual tanah. Kuasa yang diberikan kepada Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dimasa hidupnya (2017), diduga disalah gunakan, berubah menjadi pemilik kepada Panitia Pengadaan Tanah.
Masih kata David Sihombing, Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung bersama Kasi Urusan Pengadaan Tanah, Suhadi serta tim panitia Pengadaan Pembebasan Lahan Bendungan Gerak Jabung, diduga melakukan konspirasi dengan para oknum dalam pembayaran ganti rugi lahan Proyek Negara tersebut. Selain itu, kerap mengesahkan surat-surat tidak jelas, yang berakhir pada pembayaran tanpa data surat kepemilikan tanah, termasuk pembebasan lahan bendungan dengan merekayasa data yang disajikan kepada Balai Besar dibantu Kepala Desa Sumber Rejo (Kaderi).
“Hal inilah yang muncul dan sebagai awal mula ditemukannya surat-surat diduga palsu serta ratusan masyarakat pemilik lahan yang tergusur, hingga saat ini belum juga mendapatkan biaya pengganti,”katanya.
David membeberkan bahwa, bukti Hi.Suwardi Ibrahim pihak bersengketa atas objek tanah tersebut tidak hanya dengan Doddy S. Tanjung (Alm), atas objek tanah konsiniasi. Ini dibuktikan perkara perdata Nomor 06/Pdt.G/2018/PN.SDn yang diajukan oleh Penggugat (Suwardi Ibrahim). Berlanjut terhadap perkara ini ada pengakuan para tergugat (Doddy Cs).
Dari 104 tergugat, pada gugatan sebelumnya dengan Nomor:06/Pdt.G/2018/PN.SDn Pengadilan Negeri Sukadana, dalam sidang tertanggal 05 Juni 2018. Saat itu Penggugat (Suwardi Ibrahim), Majelis didang membuat surat pengeluaran dari perkara saat sidang berlangsung, sekaligus membuat surat pengantar Nomor: W9.u8/570/HK.02/VI/2018 tertanggal 07 Juni 2018 kepada pihak BPN Kabupaten Lampung Timur.
“Isi dalam surat itu menyatakan bahwa, berdasarkan berita acara sidang tertanggal 05 Juni 2018, menerangkan Penggugat (Suwardi Ibrahim) dengan sebagian para tergugat telah terjadi perdamaian, sehingga dalam Persidangan mengeluarkan 7 pihak tergugat, karena telah ada perdamaian dengan mengakui bahwa Suwardi Ibrahim adalah pemilik tanah, meskipun ketujuh tergugat tersebut telah masuk daftar nominative. Kemudian dari ini Majelis Hakim Perkara memutus penetapan konsiniasi bernama Reza,”ungkapnya.
Menyinggung soal tanggapan atas pernyataan oknum jaksa Dicky Zaharuddin yang mengatakan 10 AJB yang di pegangnya “SAH”. Menurut David Sihombing, bahwa jaksa Dicky Zaharuddin seharusnya tidak perlu memberikan berita bohong mengenai keabsahan 10 AJB palsunya yang telah disahkan pengadilan. Secara seluruhnya AJB tersebut sesuai putusan PN No:06/Pdt.G/2018/PN.SDn tanggal 04 Oktober 2018, jelas ada dua penggugat yakni Hi.Suwardi Ibrahim dan Doddy Syakhrun Tanjung Cs.
“Hasil putusan itu dalam amarnya, kedua gugatan para pihak, sama-sama tidak dapat diterima dalam istilah hukum dimaksudkan yakni pokok perkara belum ditimbang. Jadi tidak benar, sudah ada pengesahan AJB dalam putusan Nomor 06/Pdt.G/2018/PN.SDn tertanggal 4 Oktober 2018, tersebut,”jelasnya.
David menceritakan, saat itu pada tahun 2017, Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) adalah diberikan amanah untuk mengurus menawarkan tanah untuk percetakan sawah, oleh pemilik tanah Hi.Suwardi Ibrahim. Namun dalam perjalannya, Doddy Syakhrun Tanjung menyalahgunakan surat kuasa dengan mengaku sebagai pemilik tanah.
Dalam hal ini, jika benar Doddy Syakhrun Tanjung yang kuasanya sekarang Dicky Zaharudin adalah pemilik tanah, maka Dicky Zaharudin tidak mungkin membagi dua hasil ganti rugi lahan dengan para nama nominative sebagai penerima.
Lalu, kata David, sebagai bukti surat-menyurat yang dipegang Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) adalah palsu, dapat dilihat dari tanggal pembuatan AJB yang palsu tersebut dengan yang asli. Artinya dari tahun pembuatan, Doddy Syakhrun Tanjung masih berumur 13 tahun, dan batas-batas dalam AJB adalah palsu.
“Nama-nama yang ada dalam 10 AJB di pegang oleh Dicky Zaharudin, mengaku tidak pernah mengetahui adanya uang pencairan dari Negara untuk ganti rugi, apa lagi menerimanya. Ini terungkap jelas dari nama yang tercantum dalam AJB diduga palsu tersebut, diantaranya Aliudin dan Novalia. Aliudin juga mengaku yang pegang AJB-AJB tersebut adalah Dicky Zaharudin,”pungkasnya.
Soal Abdul Wabah Cs yang dianggap tidak ada kaitan dengan sengketa, David Sihombing menjelaskan, Menyangkut Abdul Wahab Cs selain Hi.Suwardi Ibrahim (Klien), semuanya bukan berbenturan dengan AJB atas nama Samingun, melain berbenturan dengan AJB bernama Sukarno dan orangnya sudah tiada (Alm). Artinya dalam hal ini, sudah jelas dan gamblang, maka oknum jaksa Dicky Zaharudin tidak perlu berkoar ke media untuk meluruskan.
“ Perlu diketahui juga, hingga saat ini Polda Lampung masih menunggu dirinya (Dicky) atas telah ditemukannya tersangka pembuat surat palsu, untuk dating penuhi panggilan. Namun 4 kali panggilan tidak pernah datang penuhi panggilan, dua kali panggilan juga dikirim ke tempat kerjanya di Kejaksaan Negeri Kota Batam, sampai saat ini tidak dating mengahadapi panggilan Polda dengan membawa surat-surat AJB palsunya,” tegasnya.
(sumber: medinaslampung)