Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Polda Lampung Proses Sengketa Proyek Bendungan Gerak Jabung

Lampung Timur (Journal): Perkara sengketa ganti kerugian lahan untuk proyek bendungan gerak Jabung, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, pihak Polda Lampung pastikan proses akan terus berjalan.

“Percayakan dengan kami, perkara ini berlanjut dan saat ini tahapnya masih sidik. Memang prosesnya cukup panjang, namun kami tidak bermain-main atas perkara ini,”ungkap Dirkrimum Polda Lampung, Kombes M.Barli, saat dihubungi via telephonenya, sekitar pukul 11.34 WIB. Rabu, 02 Oktober 2019.

foto ist : Suhadi (Kasi Urusan Pengadaan Tanah)
Untuk diketahui, sengketa ganti kerugian lahan tersebut, sebagian dana telah di cairkan oleh oknum Jaksa Dicky Zaharudin, dengan menggunakan 10 AJB yang diduga palsu.

Merunut alur data informasi yang dihimpun, tercium indikasi adanya konspirasi antara pihak panitia pengadaan tanah ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur atas nama Mangara Manurung (Kepala ATR/BPN) dan Suhadi (Kasi Urusan Pengadaan Tanah) dengan oknum jaksa Dicky Zaharudin dan pihak Balai Besar Way Sekampung, Yonsen melibatkan oknum anggota Polri Polda Lampung.

Foto Ist : Mangara Manurung (Kepala ATR/BPN)
Sebelumnya, perkara yang ditangani Polda Lampung, telah ditetapkannya 1 orang tersangka atas nama Kaderi (Kepala Desa Sumber Rejo). Disisi lain, oknum Jaksa Dicky Zaharudin tidak pernah penuhi panggilan pihak Polda, begitu juga dengan pihak ATR/BPN tidak koperatif atas jalannya penegakan hukum. Dan sampai saat ini, tidak ada satupun pihak yang di tahan.

Teranyar, muncul pula laporan dari pihak pemilik lahan asli yang mendapat ganti rugi, Abdul Wahab Cs melalui kuasa hukumnya David Sihombing ke Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan, alhasil Abdul Wahab Cs tidak ada kaitan sengketa atau tidak bermasalah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Terkait hal ini, David Sihombing membeberkan, pada Senin (23/9/2019), rencananya akan dilakukan pencairan lebih kurang sebesar Rp21 Milliar dengan menggunakan 10 AJB diduga palsu oleh Dicky Zaharuddin (Jaksa) berperan sebagai pengguna surat AJB, dengan membuat indikasi rekayasa damai atas dua surat palsu yakni surat masyarakat yang suratnya dibuat tersangka pemalsu Kaderi (Kepala Desa Sumber Rejo).

Tersangka Pemalsupun hingga saat ini tidak ditahan di Polda Lampung, meski sudah pernah sekali lepas setelah ditahan 15 hari di Polres Lampung Timur.

Kaitan dengan Kepala ATR/BPN, Mangara Manurung mengeluarkan undangan yang disebar via WhatsApp pads 08 Maret 2019, terkait pencairan dana Proyek Negara Pengadaan Tanah Bendungan Gerak Jabung Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Masih dalam pemaparan David Sihombing, agenda dilaksanakan pada Selasa, 12 Maret 2019, sekitar pukul 13.00 WIB diruang rapat kantor ATR/BPN Lampung Timur, agenda musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah yang sudah masuk daftar nominatif.

Undangan ini pemicu amarah pihak yang memiliki hak atas tanah sesuai surat yang telah dikeluarkan BPN, diduga kuat Kepala ATR/BPN Mangara Manurung melanggar Perpres Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.

“Karena agenda serupa dilakukan ditempat berbeda dengan dihadiri Dirjen SDA Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung. Sementara undangan bukan atas nama yang berhak (Bukan pemilik tanah asli),”ungkapnya.

Kemudian, masih kata David, terungkap juga adanya perdamaian yang di sepakati bukan pihak sengketa, 50% pencairan dibagi-bagi dari proyek terkait sebesar Rp100 Milliar.

Dalam kasus ini, setelah seorang panitia tersangka (Kaderi) pemalsu surat, diduga juga ada konspirasi antara Kepala BPN lamtim dengan Yonsen Pejabat Balai Besar dan melibatkan pihak oknum Kepolisian Polda Lampung.

Terkait ini, dimungkinkan Kepala Bank terkait (penyimpan dana proyek) dapat terpidana. Dan jadi satu tanya, bagaimana cara Kepala BPN mempertanggung jawabkan data-data tanah terkait, ke Kementrian.

Patut dipertanyakan juga soal
bagaimana cara melepaskan hak kepada pemerintah, sementara surat tanah tidak ada, dan sebagian sudah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.?
Pertanyaan lain, bagaimana caranya memutus hubungan hukum atas hak.?.

Untuk diketahui, sengketa lahan ganti kerugian diketahui bahwa, ahli waris An.Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dan kawan-kawan, mengakui objek tanah milik Suwardi Ibrahim adalah milik Doddy Syakhrun Tanjung seluas 100 Ha. Di sisi lain, pemilik lahan adalah Suwardi Ibrahim.

Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) saat hidupnya terungkap hanya suruhan dari Suwardi Ibrahim untuk menjual tanah. Kuasa yang diberikan kepada Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dimasa hidupnya (2017), diduga disalah gunakan, berubah menjadi pemilik kepada Panitia Pengadaan Tanah.

Mangara Manurung, Kepala BPN Lampung Timur yang juga Ketua Panitia Pengadaan Pembebasan lahan Bendungan Gerak Jabung, diduga melakukan konspirasi dengan para oknum dalam pembayaran ganti rugi lahan Proyek Negara tersebut.

Kepala BPN dan Suhadi juga kerap mengesahkan surat-surat yang tidak jelas yang berakhir pada pembayaran tanpa data surat kepemilikan tanah. Termasuk pembebasan lahan bendungan terkait, merekayasa data yang disajikan kepada Balai Besar dibantu Kepala Desa Sumber Rejo.

Hal inilah yang muncul dan sebagai awal mula ditemukannya surat-surat diduga palsu serta ratusan masyarakat pemilik lahan yang tergusur, hingga saat ini belum juga mendapatkan biaya pengganti.

(sumber medinaslampung.co.id)



WhatsApp chat