Ganti Rugi Lahan Bendungan Gerak Lamtim Diduga Bermasalah
Lampung Timur (Journal): Kasi urusan pengadaan tanah, Suhadi dan Kepala ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, di duga sengaja alihkan klaim pencairan uang ganti kerugian tanah milik Abdul Wahab Cs yang tidak ada kaitan dengan perkara sengketa Dody (Alm)/oknum Jaksa Dicky Zaharudin.
Foto Ist/ Kepala BPN Lampung Timur
Kuasa Hukum Abdul Wahab Cs, David Sihombing menjelaskan, para kliennya merasa dirugikan oleh pihak ATR/BPN mengenai uang ganti kerugian lahan yang sudah masuk di rekening masing-masing penerima (Abdul Wahab Cs.) namun tidak dapat di cairkan.
Pihak BRI tidak bisa memberikan pencairan karena ada syarat yang harus dipenuhi administrasinya. Usut punya usut, ternyata pihak ATR/BPN melalui Kasi Pengadaan Tanah Atas nama Suhadi dan Kepala BPN dengan sengaja validasi kembali AJB milik Abdul Wahab Cs dan dianggap masih bersengketa.
Padahal Abdul Wahab Cs tidak ada masalah dan tidak ada kaitannya dengan sengketa lain yang saat ini dalam proses hukum menyangkut oknum jaksa Dicky Zaharudin yang sama sekali tidak ada kaitan ahli waris sah dan telah mencairkan dana ganti rugi dengan 10 AJB bodong bekerjasama dengan panitia pengadaan tanah ATR/BPN Lamtim.
“Jelas-jelas bahwa Abdul Wahab Cs tidak bermasalah. Uang ganti kerugian mereka tidak bisa di cairkan karena terganjak validasi yang di lakukan Suhadi Cs, yang sengaja dilakukan agar uang tersebut dapat di bagi-bagi. Persoalan ini pun sudah kami laporkan ke Polda Lampung untuk dapat di proses,”ungkap David di depan Kantor ATR/BPN Lampung Timur. Selasa, 01 Oktober 2019.
David Sihombing memaparkan, dugaan sengketa lahan atas proyek Bendungan Gerak Jabung, Kabupaten Lampung Timur, melibatkan pihak ATR/BPN Lamtim, oknum Jaksa Dicky Zaharudin yang mencairkan uang negara untuk ganti rugi lahan warga, menggunakan AJB palsu.
10 surat AJB (Akta Jual Beli)
yang digunakan seorang jaksa bernama Dicky Zaharuddin, mencairkan uang lebih kurang sebesar Rp 80 Milliar dari Negara atas pembayaran lahan Proyek Negara Bendung Gerak Jabung di Lampung Timur, uang tersebut setengah masuk rekening oknum jaksa tersebut.
Perannya mengatasnamakan 10 orang atas nama AJB, termasuk orang yang sudah meninggal, yang diduga palsu, karena semua nama-nama berbatasan dalam AJB itu tidak pernah sebagai pemilik tanah berbatasan.
Salah satu AJB palsunya nomor: 244/Agr/81 tertanggal 22 November 1988. Utara berbatasan dengan tanah: Kartono, Timur berbatasan dengan tanah: Way Bekarang, Selatan berbatasan dengan tanah: Syaiful Anwar, Barat berbatasan dengan tanah : Aliuddin. Termasuk nama berbatasan dibuatkan juga nama-nama AJB baru, yang membuat semua terungkap dengan jelas perkaranya.
Masih kata David, nama-nama kepemilikan berbatasan tanah atas nama Kartono, Syaiful Anwar, dan Aliuddin tidak pernah memilik tanah dan menghaki tanah sesuai batas-batas AJB nomor: 244/Agr/81 tertanggal 22 November 1988. Ketiganya menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata di Pengadila Negeri Sukdana perkara Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN Sdn.
Kasus ini sudah di tangani Polda Lampung, namun belum ada kepastian jelas. Pihak Polda hanya menetapkan 1 orang tersangka atas nama Kaderi, sementara pihak panitia pengadaan tanah, Kepala BPN Mangara Manurung dan Suhadi serta oknum Jaksa Dicky Zaharudin, melenggang santai diluar sana bahkan tak pernah indahkan proses hukum yang dalam hal ini panggilan Polda.
“Informasi ini masih bersifat sementara. Selanjutnya akan kita buka semua rentetan alur kronologis sengketa ini. Yang jelas, Abdul Wahab Cs tidak ada kaitan masalah sengketa lahan. Ini yang perlu di tegaskan bahwa Suhadi dan Kepala ATR/BPN Lampung Timur, harus bertanggung jawab semua permasalahan ini,”tegasnya.
Sementara pihak BPN saat timui justru mangkir meskipun sudah membuat janji.
(sumber medinaslampungnews.co.id)