Tunggu Izin dari Kementerian KLH, Gubernur Arinal Dukung Pengembangan Energi Listrik dari Panas Bumi di Lambar
Bandar Lampung (Journal): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendukung pembangunan Geothermal (Energi Panas Bumi) di Lampung Barat yang berpotensi menghasilkan listrik. Namun, Gubernur minta dilakukan sesuai aturan yang berlaku karena masuk dalam wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kabupaten Lampung Barat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Arinal saat menerima audiensi dari PT. Star Energy tentang Panas Bumi di TNBBS Lampung Barat, di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (13/9/2019).
“Ini salah satu solusi pemanfaatan energi. Oleh karena itu saya bersama Bupati Lampung Barat sepanjang ini tidak menyalahi aturan, lalu ini memudahkan pelaksanaan yang bisa termanfaatkan dan bisa membuat masyarakat bisa lebih menuju kesejahteraan,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, karena pembangunan Geothermal itu di kawasan TNBBS dan sudah terdaftar sebagai World Heritage Sites (Warisan Dunia) oleh UNESCO, jangan sampai menyalahi aturan. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mengambil manfaatnya dan bisa lebih sejahtera.
Apalagi disampaikan Arinal, nantinya potensi energinya yang dihasilkan untuk menjadi listrik yakni kurang lebih 495 MW.
“Ini sudah bisa memberikan solusi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat,” kata Gubernur.
Gubernur Arinal meminta kepada Bupati Lampung Barat dan juga PT. Star Energy untuk menyiapkan apa saja yang menjadi bentuk untuk pemenuhan persyaratan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Pak Bupati saya tugaskan sebelum ke tingkat pusat, urusan di bawah harus diselesaikan. Mudah-mudahan tanggal 24 September 2019 ini juga saya akan turun ke lokasi, mudah-mudahan ini menjadi solusi agar Lampung lebih bangkit,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan bahwa ada tiga titik yang dilakukan pengecekan tetapi yang terbesar yakni di Kecamatan
Sekincau.
“Yang terbesar yakni di Kecamatan
Sekincau sekitar 495 MW, kita berharap Pemerintah Provinsi bisa memberikan dukungan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PT. Star Energy,” kata Parosil.
Untuk waktu pelaksanaannya, Parosil menyebutkan menunggu izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“PT. Star Energy akan melaksanakan survey sesuai dengan keputusan dari pihak Kementerian. Kalaupun nantinya sudah survey dan hasilnya memang akan menguntungkan terkait dengan ekonomi dan tidak merusak tata kelola hutan yang ada di taman nasional, barulah diberikan izin,” ujarnya.
Sumber:Humas Pemprov
322