Lampung Pecah Jadi Tiga Provinsi?

Lampung – Wacana pemekaran Provinsi Lampung menjadi tiga wilayah administratif baru mencuat sejak dibahas sejumlah tokoh di Bandar Lampung, Minggu (4/5/2025).
Hal ini dilakukan setelah ada sinyal dari pemerintah pusat untuk mencabut moratorium DOB yang telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir.
Rencananya, 3 Provinsi baru itu yakni Provinsi Lampung (Induk) meliputi, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.
Kedua, Provinsi Lampung Tengah meliputin Lampung Tengah, Metro, dan Lampung Timur. Ketiga, Provinsi Lampung Raya meliputi Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
Menurut tokoh muda Lampung, Aliza Gunado, wacana tersebut “tidak rasional” dan perlu dikaji secara mendalam berdasarkan sejumlah pertimbangan.
“Setiap rencana pemekaran wilayah harus terlebih dahulu memperhatikan syarat dasar, seperti kondisi geografis, kepadatan dan komposisi penduduk, stabilitas keamanan, politik lokal, adat-istiadat, potensi ekonomi, dan kesiapan anggaran daerah,” ujarnya seperti dilansir dari rmollampung.id, Sabtu (10/5/2025).
Pria kelahiran Lampung Tengah ini juga menyoroti pentingnya kajian historis, demografis, dan kultural sebelum pembentukan wilayah baru.
“Pembagian ini tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa landasan yang jelas. Apa dasar wilayah ini harus dibagi menjadi tiga?” ujarnya.
Aliza mengingatkan bahwa pemekaran wilayah harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam Pasal 8 disebutkan, syarat pembentukan provinsi adalah minimal lima kabupaten/kota.
Jika merujuk aturan tersebut, salah satu dari tiga wilayah yang direncanakan, yakni Provinsi Lampung Tengah, jelas tidak memenuhi syarat karena hanya terdiri dari tiga wilayah,” tegas mantan Direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama ini.
Aliza juga menekankan pentingnya menjaga kesatuan Lampung sebagai Sang Bumi Ruwa Jurai. Ia berharap seluruh pihak lebih fokus membangun provinsi secara bersama-sama daripada memecah belah wilayah.
“Lebih baik kita bergandengan tangan membangun Lampung menjadi provinsi yang maju dan sejahtera, tanpa harus terpecah,” katanya.
Jika pemekaran tetap menjadi opsi, Aliza menyarankan agar wacana tersebut hanya dibatasi menjadi dua provinsi yang lebih memungkinkan, yaitu Provinsi Lampung yang meliputi Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Pringsewu.
Kemudian, Provinsi Lampung Raya meliputi Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan.
“Alternatif dua provinsi ini masih bisa dianggap rasional, baik dari sisi historis, demografi, kultural, maupun persyaratan administratif,” ujarnya.
Meski begitu , Aliza menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang memiliki niat baik untuk masa depan Lampung. Ia berharap semua rencana yang dijalankan nantinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa menciptakan ketidakstabilan bagi daerah yang dimekarkan. (*)
