Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Kadis Perikanan Tanggamus Diduga Tilep Uang Miliaran Rupiah

Tanggamus (JL) : Setelah keluar dari gedung Kejari Tanggamus Kadis E yang mengenakan kemeja putih kotak-kotak langsung dipakaikan rompi merah bertuliskan TAHANAN KEJARI TANGGAMUS, Kamis (04/08/22).

Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Kotaagung, E masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus.

Sementara dugaan praktik menilep uang negara sebesar Rp1.551.654.762, diduga dilakukan E ketika ia menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, dan KB) Kabupaten Tanggamus.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. di hadapan insan pers menerangkan, penahanan terhadap E dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak Kamis (4/8/2022) hingga 24 Agustus 2022 mendatang. Dalam prosesi penahanan ini, hak E untuk didampingi pengacara, juga diberikan oleh Kejari Tanggamus.

Bertindak selaku Penasehat Hukum E, yaitu Sopian Sitepu and Partners. Pendampingan itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 046/SK/SSP/VIII/2022. Setelah diperiksa di Kantor Kejari Tanggamus, E lantas ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

“Hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus telah memeriksa Edison, S.E., M.M. sebagai tersangka perkara dugaan tipikor Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) TA 2020-2021 pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, ” kata Kajari.

” Pemeriksaan pada tersangka, didasari Surat Panggilan Kepala Kejari Tanggamus Nomor: SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022,” sambungnya.

Alasan penahanan E, Yunardi menegaskan, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Yaitu karena tim penyidik kejari setempat masih terus mendalami perkara dugaan tipikor ini apakah dalam perkembangannya terdapat tersangka, alat bukti, atau barang bukti lain yang berkorelasi.

“Sehingga tim penyidik beranggapan bahwa tersangka perlu ditahan, agar tidak melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti; dan mengulangi tindak pidana,” papar mantan Kepala Kejari Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara itu.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro, S.H. sekaligus sebagai Koordinator Tim Penyidik menambahkan, akibat perbuatannya tersangka E dijerat dengan pasal berlapis.

“Sangkaannya adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” beber Wisnu Hamboro seraya menambahkan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Dalam konferensi pers penahanan tersangka E, Kajari Tanggamus juga didampingi Kasi Intel Yogie Verdika, S.H., M.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H., Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro, S.H., dan Kasi PB3R Desmi Yulian, S.H.

Penetapan E yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 lalu, diumumkan Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H., Jumat (29/7/2022) melalui konferensi pers di kantor kejari setempat. (Jeni)



WhatsApp chat