Satresnakroba Polres Tanggamus Bekuk Penyalahguna Narkoba
Tanggamus (JL) : Seorang petani diduga penyalahguna dan Bandar sabu bernama Sepriyanto alias Sep (31) ditangkap Satresnakroba Polres Tanggamus di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting, Tanggamus. Kamis (07/01/21)
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani dari keterangan Kartu Tanda Penduduknya (KTP), diamankan barang bukti Narkoba berikut 1 handphone, yang diduga dipergunakan untuk alat transaksi membeli sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Rabu kemarin, 06 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang damankan berupa 4 plastik klip bekas pakai sabu, 1 pipa kaca / pirek bekas pakai sabu, alat hisap sabu / bong, 2 korek api gas dan 1 handphone.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari kamar tersangka saat penggeledahan,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Gisting sering di gunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba.
“Atas hal itu kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka tersebut sehingga ditemukan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Terhadapnya sementara dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/Jeni)
